RINGKASAN MATERI OTONOMI DAERAH ( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS IX SMP )
Berasal dari bahasa Yunani autos yang
berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.Jadi
otonomi bisa diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan
menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Otonomi
daerah menurut UU no.32/2004 : Hak,wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dasar hukum otonomi daerah
Peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah adalah :
UUD 1945 pasal 18
TAP
MPR RI
No.XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka negara
kesatuan Republik Indonesia
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi
kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33/2004 tentang perimbangan kekuasaan antara
pemerintah pusat dan daerah
Tujuan otonomi daerah
Mengefisienkan dan mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan di daerah berdaya guna dan berhasil guna
Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa
Melibatkan
masyarakat berperan dalam pembangunan
Perangkat pelaksana
otonomi daerah
Perangkat
pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah di Provinsi adalah Gubernur beserta
perangkatnya.
Pemerintah daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota beserta
perangkatnya.
Asas-asas
otonomi daerah
Desentralisasi
: Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI
Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau
kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
Tugas perbantuan : Penugasan dari pemerintah pusat
kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas perbantuan
Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat
Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat dalam
otonomi daerah :
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi
Moneter dan fiscal
Agama
Sumber pendapatan otonomi daerah
- Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
- Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)
Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN
khusus hal tertentu
- Lain-lain pendapatan yang sah
Desa
Pemerintahan desa terdiri dari : Pemerintah
desa dan Badan permusyawaratan Desa/Badan Perwakilan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri dari
Kepala desa dan perangkat desa.
Sumber Pendapatan Desa
- Pendapatan asli desa
- Bagi hasil pajak daerah/retribusi
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Bantuan dari pusat/daerah
- Hibah/sumbangan dari pihak ketiga
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Pengertian kebijakan public
Kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota
masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Contoh kebijakan public
Mulai dari UUD sampai peraturan daerah.( UU Anti
Korupsi, Retribusi parker,dsb).
Tahap-tahap penyusunan dan
perumusan kebijakan public
- Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
- Penyusunan skala prioritas
- Perumusan (formulasi) rancangan kebijakan
- Penetapan dan pengesahan
- Pelaksanaan kebijakan
- Evaluasi kebijakan public
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan public :
- Kebijakan public untuk kepentingan masyarakat, maka kebijakan public harus sesuai harapan masyarakat
- Masyarakat merupakan subjek/pelaksana kebijakan public
- Kebijakan public yang tidak sesuai aspirasi dapat menimbulkan gejolak/protes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar